Study of Release Time 25 NM Runway 34 At Airnav Palangka Raya Branch
DOI:
https://doi.org/10.46509/ajtk.v6i2.363Kata Kunci:
Pelayanan, release time, runway occupancy time, separasiAbstrak
Bandar Udara Tjilik Riwut memberikan pelayanan lalu lintas penerbangan yaitu Aerodrome Control Tower (ADC) dan Approach Control Procedure (APP). Bandara ini merupakan salah satu bandara penghubung untuk bandara perintis yang ada disekitarnya. Dalam memberikan pelayanan, pendekatan utama yang digunakan untuk runway 34 adalah Instrument Landing System (ILS) dan straight in approach. Selama melaksanakan observasi di Airnav Cabang Palangka Raya, ditemukan sebuah permasalahan yang menimbulkan pendapat berbeda-beda antara ATC yaitu belum adanya pengkajian ulang terkait standar separasi yang tersedia dalam SOP akibat dari adanya penambahan apron baru. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Palangka Raya disebutkan bahwa pesawat udara yang akan berangkat dapat dijzinkan masuk landasan saat pesawat udara yang akan mendarat berjarak minimal 25 NM dari Threshold RWY, namun jarak tersebut dihitung dari north apron yang merupakan apron lama dari Bandar Udara Tjilik Riwut menuju RWY 34 sedangkan saat ini Bandar Udara Tjilik Riwut terdapat penambahan apron baru yaitu south apron sehingga perlu adanya pengkajian ulang apakah jarak 25 NM bisa dijadikan sebagai acuan juga untuk memasukkan pesawat ke landasan apabila pesawat line up dari south apron. Dalam melaksanakan observasi, penulis mengumpulkan data pergerakan pesawat yang akan berangkat dan yang akan mendarat menggunakan runway 34. Dari observasi yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa jarak 25 Nm masih layak untuk digunakan sebagai standar untuk memasukkan pesawat ke landasan. Dengan adanya penambahan apron tentu harus ada pengkajian ulang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Kajian inilah yang diharapkan dapat membantu Airnav Cabang Palangka Raya dalam menentukan standar separasi untuk mengizinkan pesawat masuk landasan dan dengan adanya standar separasi tersebut, diharapkan para ATC dapat mewujudkan pelayanan lalu lintas yang aman dan efektif.
